Logo Jebdeker

Merefleksikan Sifat Kenegarawanan Dalam Diri Relawan Pajak Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Authors

  • Mega Lailatus Sofia

    a:1:{s:5:"en_US";s:28:"Universitas Trunojoyo Madura";}
  • Khysh Nusri Leapatra Chamalinda

    Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.56456/jebdeker.v4i2.268

Keywords:

Relawan Pajak, Sifat Kenegarawanan, Kode Etik, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Direktorat Jenderal Pajak menyadari masih kurangnya sumber daya yang dimiliki dan penyuluhan langsung kepada wajib pajak dapat merubah pengetahuan dan kemampuan sadar pajak di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak membentuk sebuah program Relawan Pajak yang bertugas sebagai perpanjangan tangan dalam edukasi serta penyuluhan perpajakan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menggali sifat kenegarawanan dalam merefleksikan diri relawan pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan relawan pajak sebagai informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat kenegarawanan dapat merefleksikan kode etik relawan pajak. Dengan memiliki sifat kenegarawanan, seorang relawan pajak dapat berpegang teguh pada kode etik serta mereka menyadari bahwa sifat siap mengabdi dan cinta tanah air harus tertanam dalam diri relawan pajak sebagai bekal dalam mengedukasi masyarakat betapa pentingnya pajak untuk pembangunan negara, sehingga dapat membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini juga sesuai dengan platform program relawan pajak saat ini yaitu Renjani “Relawan Pajak untuk Negeri”. Kebaruan dalam penelitian ini adalah memberikan aspek kajian penerapan sifat kenegarawanan dalam diri relawan pajak.

References

Afandi. (2022). Sifat Kenegarawanan Muncul Dari Manusia yang Telah Selesai Dengan Dirinya Sendiri. https://muhammadiyah.or.id/2022/03/sifat-kenegarawanan-muncul-dari-manusia-yang-telah-selesai-dengan-dirinya-sendiri/.
Aini, D. N., & Efendi, A. (2019). Penanaman Nilai-Nilai Nasionalisme Pancasila dalam Pendidikan Vokasi. Jurnal BELAINDIKA (Pembelajaran Dan Inovasi Pendidikan), 1(1), 34–45. https://doi.org/10.52005/belaindika.v1i1.9.
Amalia, S., Rofifah, U., & Zuhri, A. F. (2020). Menampilkan Sikap Cinta Tanah Air Pada Era 4.0. Jurnal Ilmiah Edukatif, 6(1), 68–75. https://doi.org/10.37567/jie.v6i1.109.
Arismaya, A. D. (2023). Pengabdian Relawan Pajak Tax Center- Peningkatan Literasi Perpajakan. 2, 1–17.
DJP. (2016). Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
DJP. (2021). Peraturan Dirjend Pajak, Per-12/PJ/2021 tentang pengertian Relawan Pajak.
DJP. (2024). FAQ Renjani. https://edukasi.pajak.go.id/relawan/faq.
DJP. (2024). Pentingnya Kegiatan Relawan Pajak. https://edukasi.pajak.go.id/relawan/berita/pentingnya-kegiatan-relawan-pajak.
Faozi, S., Iqbal, R., & Baskoro, R. Y. S. B. (2021). Negarawan Sejati Menurut Pandangan Hamka. An Naba: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Pendidikan Islam.
Fatiha, T., Safriza, R. A., & Chamalinda, N. L. (2024). Relawan Pajak 2023 : Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak melalui Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP Compliance by Assistance in Annual Reporting and Matching NIK into NPWP. 8(2), 280–293.
Gibson, James, L., John M, I., & James, H. D. (1995). Organiversies. Bussines Publication Inc.
Hamalik, O. (1992). Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. PT Bumi Aksara.
Hunnes, J. A. (2019). More planet and less profit? The ethical dilemma of an oil producing nation. Cogent Business and Management, 6(1). https://doi.org/10.1080/23311975.2019.1648363.
Lukman, H., & Sudarjo, A. (2022). Pembekalan Etika Bagi Relawan Pajak Universitas Tarumanagara. 442–449.
Martha, E., & Kresno, S. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Bidang Kesehatan. Rajawali Pers.
Moleong, L. J. (1989). Metodologi penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Mpr.go.id. (2024). HNW: Generasi Milenial dan Mahasiswa, Perlu Belajar Kenegarawanan Dari Para Pendiri Bangsa. https://www.mpr.go.id/berita/HNW:-Generasi-Milenial-dan-Mahasiswa,-Perlu-Belajar-Kenegarawanan-Dari-Para-Pendiri-Bangsa.
Nurhidayah, H. (2023). Manfaat Menjadi Relawan Pajak. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/manfaat-menjadi-relawan-pajak/.
Overeem, P., & Bakker, F. (2016). Statesmanship beyond the modern state. Perspectives On Political Science, 48(1), 46-55. Web.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2008.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Prajnasari, P. (2020). Merefleksi Sifat Gajak Mada pada Konsultan Pajak. Jurnal Akuntansi Multipragma, 11(4), 613–633.
Puspanita, I., Machfuzhoh, A., & Pratiwi, R. (2021). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Prosiding Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu), 2, 71–78. https://doi.org/10.31000/sinamu.v2i0.3474.
Rahayu, S. K. (2021). Penguatan Kesadaran Bela Negara Pada Remaja Milenial Menuju Indonesia Emas. Pedagogika, 12(2), 134–151. https://doi.org/10.37411/pedagogika.v12i2.711.
Risa, N., & Sari, M. R. P. (2021). Pengaruh Penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 Dan Modernisasi Perpajakan Serta Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Bekasi. Jurnal Riset Akuntansi & Komputerisasi Akuntansi, 12(1), 20–37. https://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/jrak/article/view/2430/1827.
Rohaili. (2023). Jati Diri Seorang Pemimpin. https://bata-bata.net/2023/11/28/Jati-Diri-Seorang-Pemimpin.html.
Sastia, E., Ka, V. S. Den, & Burhan, I. (2023). Analisis Kinerja Relawan Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Makassar. Income Journal., 2(2), 129–138. https://doi.org/10.61911/income.v2i2.43.
Septiani, E., Susyanti, J., & Rachmat, A. (2019). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan Tarif Perpajakan, Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Riset Manajemen, 08(08), 126–138. www.fe.unisma.ac.id.
Suryaputri, R. V., & Averti, A. R. (2019). Pengaruh Keadilan Perpajakan, Sistem Perpajakan, Diskriminasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penggelapan Pajak. Jurnal Akuntansi Trisakti, 5(1), 109–122. https://doi.org/10.25105/jat.v5i1.4851.
Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kebumen). Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 7(1). https://doi.org/10.21831/nominal.v7i1.19358.
Widodo, S. (2011). Implementasi Bela Negara untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol. 1, No(1), 18–31.
Wulandari, T., & Suyanto, S. (2016). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Pendidikan, Dan Sanksi Administrasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman). Jurnal Akuntansi, 2(2). https://doi.org/10.24964/ja.v2i2.38.
Yohana Masiikah Putri Azmary, Nuramalia Hasanah, Nuramalia Hasanah, & Indah Muliasari. (2020). Pengaruh Kecerdasan Spiritual, Penerapan Akuntansi, Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP UMKM. Jurnal Akuntansi, Perpajakan Dan Auditing, 1(1), 133–146. https://doi.org/10.21009/japa.0101.10.
Yulianti, L. N. (2022). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Pemahaman Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Pada Masa Pandemi Covid-19. Manajemen, 2(1), 46–53. https://doi.org/10.51903/manajemen.v2i1.127.

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles